Jokowi Keluarkan Payung Hukum soal CCS, Atur Dua Jenis Izin Operasi

Rena Laila Wuri
21 Februari 2024, 08:29
Indonesia menetapkan target Net Zero Emission (NZE) pada 2060. Salah satu upaya untuk menurunkan emisi karbon secara signifikan adalah dengan memanfaatkan teknologi Carbon Capture and Storage (CCS).
123RF.com/Dilok Klaisataporn
Indonesia menetapkan target Net Zero Emission (NZE) pada 2060. Salah satu upaya untuk menurunkan emisi karbon secara signifikan adalah dengan memanfaatkan teknologi Carbon Capture and Storage (CCS).
Button AI Summarize

Presiden Joko Widodo baru saja mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024  sebagai payung hukum penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture storage/CCS) di Indonesia. Dengan penerbitan Perpres ini, Pemerintah optimis CCS dapat memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi Indonesia.

“Perpres ini akan memberikan kepastian hukum bagi investor dan pelaku usaha yang ingin terlibat dalam kegiatan CCS," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji saat sosialisasi Perpres Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (carbon capture storage/CCS) di Kantor Lemigas, Jakarta, Selasa (20/2)

Tutuka megatakan, CCS dapat membantu mengurangi emisi karbon. Selain itu, CCS juga dapat menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor-sektor terkait seperti teknologi, manufaktur, dan jasa.

Dia mengatakan, Prepres ini mengatur dua jenis perizinan utama untuk kegiatan CCS. Pertama yaitu Izin Eksplorasi yang diberikan untuk kegiatan survei dan investigasi potensi penyimpanan CO2 di bawah permukaan bumi.

Kedua yaitu Izin Operasi Penyimpanan yang diberikan untuk kegiatan penyuntikan, penyimpanan, dan pemanfaatan CO2 di lokasi penyimpanan permanen.

“Ada 2 izin yang seamless kalau dilakukan langsung, tapi kalau terhenti setelah eksplorasi bisa, kalau akan dilanjutkan juga bisa, jadi tidak mengulang dari awal kalau dilanjutkan ke izin operasi penyimpanan,” ucapnya.

Halaman:
Reporter: Rena Laila Wuri
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...